Rabu, 02 Agustus 2017

DAK (Dana Alokasi Khusus)

Edit Posted by with No comments

DAK (Dana Alokasi Khusus)
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sebelum DAK itu dicairkan, pihak kecamatan terlebih dulu diminta melengkapi dan menyelesaikan berkas. Setelah berkas dinilai lengkap, dana langsung dicairkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Bojonegoro. Dana alokasi khusus (DAK) pendidikan senilai Rp 98,6 miliar yang diperuntukkan bagi 49.445 siswa SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Bojonegoro mulai dicairkan. Pencairan dana itu melalui 12 kecamatan dan desa di Bojonegoro.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6.

Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.  Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV. Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik.

Untuk pencairan DAK sendiri biasanya untuk siswa/siswi yang sudah terdata mendapatkan DAK datang ke kelurahan desa masing-masing. Setelah itu siswa/siswi bojonegoro akan mendapatkan buku tabungan siswa atau tawa. Untuk yang pertama saya mendapatklan uang tunai sebesar Rp1000000, dan yang lainnya masih berada di tabungan yang akan dicairkan oleh sekolahan. Untuk yang kedua saya mendapatkan sebesar Rp2000000 tetapi berada dalam tabungan seluruhnya.

Tujuan utama DAK adalah untuk mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. SMERU menemukan terdapatnya sejumlah kebijakan yang sebenarnya memerlukan keseragaman secara nasional namun masih menyediakan ruang bagi ketidakseragaman. Sebaliknya, terdapat juga kebijakan yang seharusnya memberi ruang bagi perbedaan sebagai akibat kondisi antardaerah yang memang berbeda namun justru memaksakan keseragaman secara nasional. Dalam praktiknya, pemda menjadi penerima pasif atas hibah DAK. Sikap pemda terhadap proses pengalokasian DAK mengindikasikan adanya penilaian bahwa Pemerintah Pusat tidak berlaku transparan. Selain itu, koordinasi dan komunikasi antarinstansi dalam pengelolaan DAK terlihat masih terbatas.
Tapi biasanya  uang DAK tersebut digunakan untuk biaya sekolah, adapun yang mengajukan pencairan tersebut untuk membeli peralatan sekolah, seperti tas, buku, seragam, sepatu dan kebutuhan sekolah yang lainnya.

Saya selaku siswa/siswi SMA Kabupaten Bojonegroro mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah mengadakan adanya DAK atau Dana Alokasi Khusus. Sehingga kebutuhan-kebutuhan untuk pendidikan saya tercukupi. Mohon maaf jika ada kesalahan informasi yang saya sampaikan. Terimakasih.



0 komentar:

Posting Komentar